MA'HAD 'ILMI



LATAR BELAKANG

Akhir-akhir ini, kita dapat melihat perkembangan berbagai Lembaga Pendidikan Islam, baik berupa Pendidikan Anak Usia Dini, PG, TK Islam Terpadu, SD Islam Terpadu, SMP Islam Terpadu, ataupun SMA Islam Terpadu. Dengan menjamurnya lembaga pendidikan Islam tersebut, tentunya membutuhkan tenaga pengajar yang memadai, yang dapat menghandle program pengajaran di lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

Dikarenakan pendidikan Islam adalah pendidikan yang memiliki metode dan ciri-ciri khusus, antara lain penggunaan kitab-kitab bahasa arab, membaca tulisan arab gundul, percakapan bahasa arab, menulis huruf arab, hafalan Al-Qur’an, ilmu hadits, fiqih, tafsir, aqidah, ushul fiqh, dan lainnya, maka seharusnya seorang pengajar di lembaga pendidikan Islam itu memiliki kompetensi di bidang tersebut. Tentunya, untuk memiliki kompetensi sebagai pengajar di lembaga-lembaga tersebut, dibutuhkan pendidikan khusus bagi setiap orang yang akan terjun di dunia pendidikan Islam itu.  

Di sisi lain, mungkin kita dapat melihat program pendidikan pengajar agama Islam ini telah dilaksankan di berbagai pondok pesantren tradisional yang ada di berbagai daerah semenjak puluhan atau bahkan ratusan tahun yang lalu. Akan tetapi, sebagaimana kita maklumi, lulusan pondok pesantren tradisional belum tentu dapat mengajar di lembaga-lembaga pendidkan formal itu karena tidak semua lulusannya memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan mendukung akreditasi sekolahan terkait, dikarenakan mungkin sebagian lulusannya hanyalah tamatan SD, atau bahkan tidak mengenyam pendidikan formal sama sekali.

Di lain pihak, sebagian besar pengajar di lembaga pendidikan itu yang notabene adalah lulusan Universitas, harus diakui kurang memiliki kompetensi sebagai pengajar di lembaga tersebut, karena disiplin ilmu yang dipelajari di berbagai Universitas kadang tidak sesuai dengan tugas mengajar mereka di sekolahan-sekolahan Islam itu. Misalkan saja, kita temukan dalam survei yang kita lakukan, seorang lulusan FKIP Bahasa Indonesia, diberi tugas untuk mengajar baca-tulis arab gundul. Tentu saja hasilnya kurang maksimal karena mungkin semasa kuliah jarang diberi pelajaran tentang baca-tulis arab gundul, sehingga terkesan dipaksakan.

Seandainya seorang sarjana atau ahli madya dari berbagai disiplin ilmu, yang tadinya kurang menguasai metode pendidikan Islam ini dibekali dengan ilmu-ilmu dasar pendidikan Islam sebagaimana kami jelaskan di atas, maka akan terwujud seorang pendidik yang tidak saja menguasai disiplin ilmu sesuai standar pendidikan nasional Indonesia, akan tetapi ia juga mempunyai keahlian dan keterampilan untuk menerapkan metode pendidikan Islam tersebut di manapun dia berada. Tentu saja ini merupakan hal positif yang mampu mendorong meningkatnya kualitas lembaga pendidikan Islam yang ada.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan upaya mencerdaskan generasi bangsa, Ma’had Ilmi Al-Madinah berupaya menjembatani permasalahan tersebut dengan mengadakan program pendidikan (kursus, pelatihan, dan praktek mengajar) bagi calon pengajar agama Islam yang dilaksanakan selama 2 tahun, dengan memadukan sistem yang ada di pondok pesantren dan sistem pendidikan di jenjang perkuliahan, serta menanamkan kepada setiap peserta didik ilmu-ilmu dasar dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai pengajar agama Islam. 
Harapan kami adalah, dengan terciptanya generasi pendidik agama Islam yang kompeten, handal, dan profesional, maka akan dapat mewujudkan generasi muda yang cerdas dan mempunyai budi pekerti yang mulia. Dari situ, diharapkan akan tercipta masyarakat yang memiliki intelektualitas mumpuni, berwawasan luas, dan saling menghargai, sehingga dapat memberikan sumbangsih bagi terciptanya negeri yang aman, sentosa dan mulia. Wallahul muwaffiq. 
DASAR 
Mengenai dasar pendirian pendidikan non-formal yang kami adakan ini, dijelaskan dalam UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan non-formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kemudian, dalam pasal 30 UU No.20 th 2003 tentang pendidikan keagamaan dijelaskan sebagai berikut,
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar